Soal Tersangka Baru Korupsi PT Asabri, Ini Penjelasan Kejagung
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:03 WIB
Jampidsus Ali Mukartono menyatakan membuka peluang bertambahnya tersangka kasus korupsi PT Asabri, bergantung hasil pengembangan pemeriksaan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri . Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah tergantung dari hasil penyidikan.
"Loh tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Rqbu (3/2/2021).
(Baca: Minta Prajurit TNI-Polri Tenang, Mahfud: Kejagung Akan Sita Aset Korupsi Asabri)
Jaksa penyidik tambah Ali, saat ini masih melakukan pengejaran pada aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. "Nanti dialihkan orang, kejar-kejar dululah," katanya.
"Loh tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Rqbu (3/2/2021).
(Baca: Minta Prajurit TNI-Polri Tenang, Mahfud: Kejagung Akan Sita Aset Korupsi Asabri)
Jaksa penyidik tambah Ali, saat ini masih melakukan pengejaran pada aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. "Nanti dialihkan orang, kejar-kejar dululah," katanya.
Lihat Juga :