Polri Gandeng Densus 88 Dalami Rekening FPI, Kuasa Hukum HRS : Berlebihan

Rabu, 03 Februari 2021 - 03:02 WIB
Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Selain Densus 88, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diajak dalam gelar perkara tersebut.

Baca juga : Israel dan Kosovo Resmikan Hubungan Diplomatik dalam Upacara Virtual



Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro menilai, langkah Polri menggandeng Densus 88 dalam gelar perkara terkait rekening FPI, berlebihan. Sugito menduga Polri justru sedang berupaya menggiring opini publik untuk mewaspadai FPI dengan menggandeng Densus 88 dalam menangani rekening itu.

Baca juga : FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!