Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Politikus PDIP Ihsan Yunus diduga menerima sejumlah uang dan dua sepeda supermahal, Brompton. Hal itu terkuak dalam rekonstruksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Gedung C1 KPK, Senin (1/1/2021) kemarin.
Dalam rekonstruksi tersangka Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus.
Baca Juga: Gisel Beli Tesla Model X Rp3 Miliar untuk Antar Gempi Sekolah
Harry menyerahkan uang Rp1,5 miliar lebih kepada Yogas di kursi belakang mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020. Harry kembali bertemu Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dan memberikan dua sepeda Brompton. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil
(Baca:Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos)
Berkaitan dengan perkembangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Ihsan Yunus.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi ya. Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pak Jokowi! Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Lanjut Lagi
Menurut Dewi, pemberian uang 1,5 M dan dua sepeda Brompton sudah cukup dijadikan bukti untuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. "Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi.
Dalam rekonstruksi tersangka Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus.
Baca Juga: Gisel Beli Tesla Model X Rp3 Miliar untuk Antar Gempi Sekolah
Harry menyerahkan uang Rp1,5 miliar lebih kepada Yogas di kursi belakang mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020. Harry kembali bertemu Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dan memberikan dua sepeda Brompton. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil
(Baca:Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos)
Berkaitan dengan perkembangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Ihsan Yunus.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi ya. Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pak Jokowi! Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Lanjut Lagi
Menurut Dewi, pemberian uang 1,5 M dan dua sepeda Brompton sudah cukup dijadikan bukti untuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. "Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi.
tulis komentar anda