Wapres Ma'ruf Amin: Kita Masih Tetap Berdosa Kalau Belum Terjadi Herd Immunity
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:22 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, mematuhi protokol kesehatan, vaksinasi, dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi corona hukumnya adalah wajib menurut para ulama. Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari bahaya dan dampak buruk dari wabah tersebut.
"Melakukan 3M meliputi aturan PPKM, dan melakukan vaksinasi menurut pandangan para ulama adalah sebuah kewajiban. Artinya wajib dilakukan. Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya kerusakan, bahaya, mudarat," kata Ma'ruf dalam tayangan YouTube Sekretariat Wakil Presiden, yang dilihat Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
Mengutip tafsir Al-Munir karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Ma'ruf berujar bahwa setiap manusia wajib menjaga diri dari semua dugaan terjadinya bahaya. Namun demikian, dalam konteks ini virus corona bukan lagi diartikan sebagai bahaya yang diduga, melainkan sudah benar-benar berbahaya tanpa ada keraguan.
"Covid itu bahaya, bukan lagi diduga. (Dalam tafsir Al-Munir) yang diduga saja wajib untuk dihindari, apalagi yang sudah diyakini (bahayanya) seperti Covid," terang mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Baca juga: Kemenkes Optimistis Vaksinasi 1,5 Juta Tenaga Kesehatan Selesai Akhir Februari
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan bahwa manfaat vaksin Covid-19 baru bisa efektif apabila sudah terjadi kekebalan kelompok atau herd immunity. "Vaksinasi itu bisa efektif kalau sudah terjadi herd immunity , itu bisa tercapai kalau sudah vaksinasinya 70 persen atau 182 juta. Oleh karena itu kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 (juta penduduk). Artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd immunity," pungkasnya.
"Melakukan 3M meliputi aturan PPKM, dan melakukan vaksinasi menurut pandangan para ulama adalah sebuah kewajiban. Artinya wajib dilakukan. Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya kerusakan, bahaya, mudarat," kata Ma'ruf dalam tayangan YouTube Sekretariat Wakil Presiden, yang dilihat Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
Mengutip tafsir Al-Munir karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Ma'ruf berujar bahwa setiap manusia wajib menjaga diri dari semua dugaan terjadinya bahaya. Namun demikian, dalam konteks ini virus corona bukan lagi diartikan sebagai bahaya yang diduga, melainkan sudah benar-benar berbahaya tanpa ada keraguan.
"Covid itu bahaya, bukan lagi diduga. (Dalam tafsir Al-Munir) yang diduga saja wajib untuk dihindari, apalagi yang sudah diyakini (bahayanya) seperti Covid," terang mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Baca juga: Kemenkes Optimistis Vaksinasi 1,5 Juta Tenaga Kesehatan Selesai Akhir Februari
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan bahwa manfaat vaksin Covid-19 baru bisa efektif apabila sudah terjadi kekebalan kelompok atau herd immunity. "Vaksinasi itu bisa efektif kalau sudah terjadi herd immunity , itu bisa tercapai kalau sudah vaksinasinya 70 persen atau 182 juta. Oleh karena itu kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 (juta penduduk). Artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd immunity," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda