Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke

Senin, 01 Februari 2021 - 17:35 WIB
"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," ujar Harry di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Setelahnya, masih di bulan yang sama Harry kembali bertemu dengan Matheus di Lantai 5 Gedung Kemensos dan menyerahkan Rp200 juta ke Matheus.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga : Terkonfirmasi Kudeta, Militer Myanmar Umumkan Keadaan Darurat 1 Tahun

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!