Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke

Senin, 01 Februari 2021 - 17:35 WIB
Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta di sebuah tempat Karaoke Raia. Hal tersebut diketahui saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Penyerahan itu dilakukan pada bulan Oktober 2020. Harry saat itu menemui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Dalam gelar rekonstruksi itu, Harry protes lantaran tidak merasa uang itu untuk penyerahan suap. Menurutnya, uang itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karaoke Raia.

Baca Juga: Kader Demokrat Siap Hadapi Gangguan dan Intervensi yang Tidak Bermartabat

"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," ujar Harry di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).



Setelahnya, masih di bulan yang sama Harry kembali bertemu dengan Matheus di Lantai 5 Gedung Kemensos dan menyerahkan Rp200 juta ke Matheus.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terkonfirmasi Kudeta, Militer Myanmar Umumkan Keadaan Darurat 1 Tahun

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More