Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke
Senin, 01 Februari 2021 - 17:35 WIB
Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta di sebuah tempat Karaoke Raia. Hal tersebut diketahui saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Penyerahan itu dilakukan pada bulan Oktober 2020. Harry saat itu menemui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Baca juga: Rekonstruksi Suap Bansos, Harry Sidabuke Serahkan Gitar Berisi Uang Rp150 Juta
Dalam gelar rekonstruksi itu, Harry protes lantaran tidak merasa uang itu untuk penyerahan suap. Menurutnya, uang itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karaoke Raia.
Baca juga : Kader Demokrat Siap Hadapi Gangguan dan Intervensi yang Tidak Bermartabat
Penyerahan itu dilakukan pada bulan Oktober 2020. Harry saat itu menemui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Baca juga: Rekonstruksi Suap Bansos, Harry Sidabuke Serahkan Gitar Berisi Uang Rp150 Juta
Dalam gelar rekonstruksi itu, Harry protes lantaran tidak merasa uang itu untuk penyerahan suap. Menurutnya, uang itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karaoke Raia.
Baca juga : Kader Demokrat Siap Hadapi Gangguan dan Intervensi yang Tidak Bermartabat
Lihat Juga :