Turunkan Spanduk pun Dibantu TNI, Pam Swakarsa Kapolri Bikin Bingung

Senin, 01 Februari 2021 - 10:30 WIB
"Saya kira makna dari pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian itu soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," tutur Ray.

(Baca: Kapolri Dekati Ormas Islam, Diingatkan Masih Ada Persis sampai SI)

Justru sebaliknya, pemolisian masyarakat dimaknai melatih, mengkoordinasi, dan mengawasi, polisi juga harus ikut serta memberi dana operasional bagi aktivitas pengamanan swakarsa ini. "Entah apakah buget untuk mereka ada atau tidak," kata dia.

Maka itu, Ray meminta agar Polisi lebih mengoptimalkan jajarannya dalam hal pengamanan. Untuk tujuan itu, Kapolri perlu menegaskan bahwa semua anggota Polisi tidak boleh melakukan tugas di luar tupoksi utamanya: keamanan dan penegakan hukum.

"Polisi aktif yang bertugas di institusi lain, yang bukan sebagai penugasan dari kepolisian, dipersilahkan untuk memilih profesi tetap jadi anggota polisi atau profesi yang lain," beber mantan aktivis 98 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!