Tiga Makna Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi ICW
Sabtu, 30 Januari 2021 - 19:40 WIB
Tak bisa dipungkiri, ujar Adnan, pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa pemerintah maupun DPR hanya mengakomodasi kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik.
"Padahal pada saat yang sama, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. Namun, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan," kata Adnan dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: MAKI Beberkan Faktor Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Kedua, tutur dia, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Adnan mengatakan, kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada data KPK, kata dia, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis di sepanjang 2020 lalu. Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan.
"Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," katanya.
"Padahal pada saat yang sama, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. Namun, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan," kata Adnan dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: MAKI Beberkan Faktor Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Kedua, tutur dia, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Adnan mengatakan, kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada data KPK, kata dia, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis di sepanjang 2020 lalu. Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan.
"Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," katanya.
Lihat Juga :