Tiga Makna Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi ICW

Sabtu, 30 Januari 2021 - 19:40 WIB
ICW berpandangan ada tiga makna yang terkandung dalam penurunan skor IPK Indonesia pada 2020 menjadi 37 dari skor 40 pada 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan ada tiga makna yang terkandung dalam penurunan skor Indeks Persepsi Korusi (IPK) Indonesia pada 2020 menjadi 37 dari skor 40 pada 2019.

Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo menegaskan, secara garis besar ada tiga hal yang dapat dimaknai atas menurunnya skor IPK Indonesia pada 2020. Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.



Sebagaimana diketahui, kata Adnan, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, maka sepanjang 2020 pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi. Sebut saja misalnya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!