Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KSP Bicara Perbaikan Sistem Pencegahan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:12 WIB
"Karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menegaskan, pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan rasuah, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini Rekomendasi TII

"Evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik," kata Dani.

Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Dani, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!