Perluas Sistem ETLE, Korlantas Polri Siap Hilangkan Tilang di Jalan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:52 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri dan jajaran terus memperbanyak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Dengan demikian, jangkauan tilang elektronik semakin luas dan menghilangkan tilang di jalan.
Tercatat sejak akhir 2019 hingga saat ini Korlantas telah meluncurkan sekitar 113 titik ETLE di 5 polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Meski sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.
Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain,” kata kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).
Menurut Istiono, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan 8 komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran. Di sisi lain, data Integrated Rood Safety Management System (IRSMS) jumlah kecelakaan lalu lintas 2020 sebanyak 100.028 kejadian. Korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material Rp198,455 miliar.
Data pelanggaran lalu lintas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Dari hasil analisa dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, sesuai arahan Kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap polres wajib ada ETLE. Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan.
"Harapan Kapolri tentang kehadiran Polantas yang melayani dan santun serta tidak harus melalukukan penindakan tilang secara langsung menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Tercatat sejak akhir 2019 hingga saat ini Korlantas telah meluncurkan sekitar 113 titik ETLE di 5 polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Meski sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.
Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain,” kata kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).
Menurut Istiono, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan 8 komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran. Di sisi lain, data Integrated Rood Safety Management System (IRSMS) jumlah kecelakaan lalu lintas 2020 sebanyak 100.028 kejadian. Korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material Rp198,455 miliar.
Data pelanggaran lalu lintas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Dari hasil analisa dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, sesuai arahan Kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap polres wajib ada ETLE. Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan.
"Harapan Kapolri tentang kehadiran Polantas yang melayani dan santun serta tidak harus melalukukan penindakan tilang secara langsung menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti," tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda