Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:02 WIB
Leonard mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Adam dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi di perusahaan Asabri. Adam diketahui pernah memimpin perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2016. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Adam untuk pemeriksaan pada Kamis (21/1) lalu.

Dalam keterangan itu, Leonard menjelaskan, bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan manajer investasi (MI). Mereka masing-masing berinisial F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan AMM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

Terpisah, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan bahwa mantan Dirut dari suatu perusahaan pelat merah tidak selalu berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, jika berkaca dari penanganan kasus Asuransi Jiwasraya, kasus itu menjerat mantan Dirut Hendrisman Rahim.

Ali menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana tidak didasarkan dengan pertanggungjawaban manajerial. "(Penetapan) tersangka itu karena perbuatannya. Kalau jabatannya ini (direktur utama), sudah pasti tersangka, nggak juga. Sekarang tergantung perbuatannya apa, alat buktinya apa. Tidak mesti bahwa dia Direktur Utama, (jadi) tersangka," kata Ali kepada wartawan.

Selain Adam, penyidik juga pernah memeriksa mantan Dirut Asabri yang lain, yakni Sonny Widjaya pada Selasa (19/1). Penyidik sendiri sedang menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pekan depan. Namun, belum diketahui pasti hari kegiatan tersebut akan dilakukan.

Adam diketahui pernah memimpin perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2016. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Adam untuk pemeriksaan pada Kamis (21/1) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!