Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Adam Erlamgga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Tiga orang itu, yakni seorang pensiunan bernama Makmun Saleh, karyawan swasta Yanni Kainama, dan wiraswastawan Virza Irfa Islami.
Ketiganya akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Dalam kasius ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
Tiga orang itu, yakni seorang pensiunan bernama Makmun Saleh, karyawan swasta Yanni Kainama, dan wiraswastawan Virza Irfa Islami.
Ketiganya akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Dalam kasius ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
Lihat Juga :