Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
Baca juga : Garda Revolusi Iran: Kami Mampu Tenggelamkan Kapal Perang AS

Apalagi, dengan kosongnya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 , posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk. Maka, potensi mereka bekerja untuk kepentingan penguasa di Pemilu 2024 akan sangat terbuka.



Baca juga: PDIP Untung jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Anies Lemah karena Tak Punya Jabatan


"Ini kekhawatiran lain di samping terbatasnya kewenangan pejabat sementara dalam membuat kebijakan di daerah. Posisi pejabat sementara yang ditunjuk memang dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan penguasa sendiri," tutur dia saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).

Baca juga : Turki Kecam Serangan Rudal di Riyadh, Houthi Masih Bungkam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!