KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Indramayu
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Ketiganya adalah Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1/2021). Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya aliran uang haram ke sejumlah pihak.
Selain itu, mereka juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
Ketiganya adalah Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1/2021). Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya aliran uang haram ke sejumlah pihak.
Selain itu, mereka juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
Lihat Juga :