Jadi Tersangka Rasisme, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:47 WIB
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai . Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Baca juga: Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Polri: Penahanan Ditentukan dalam 1X24 Jam



"Ancaman di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!