Ini Penjelasan Polri Soal Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Prabowo
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:28 WIB
JAKARTA - Polri memastikan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa ( Pam Swakarsa ) yang digagas calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998.Listyo Sigit dalam fit and proper test menggungkapkan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di Polri.
"Jelas, Pam Swakarsa yang digags Pak Listyo Sigit berbeda pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
(Baca Juga: Wow! Polri Bakal Lengkapi Pam Swakarsa dengan Teknologi Panic Button)
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(Baca Juga: Konsep Pam Swakarsa Listyo Sigit Diprotes, Anggota DPR Ini Minta Namanya yang Diubah)
"Yang dimaksud Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kesadaran dan kepentingan mssyarakat yang semua mendapat pengukuhan dari Polri," terang Rusdi.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
"Jelas, Pam Swakarsa yang digags Pak Listyo Sigit berbeda pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
(Baca Juga: Wow! Polri Bakal Lengkapi Pam Swakarsa dengan Teknologi Panic Button)
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(Baca Juga: Konsep Pam Swakarsa Listyo Sigit Diprotes, Anggota DPR Ini Minta Namanya yang Diubah)
"Yang dimaksud Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kesadaran dan kepentingan mssyarakat yang semua mendapat pengukuhan dari Polri," terang Rusdi.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda