Ini Penjelasan Polri Soal Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dok Sindonews
JAKARTA - Polri memastikan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa ( Pam Swakarsa ) yang digagas calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998.Listyo Sigit dalam fit and proper test menggungkapkan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di Polri.

"Jelas, Pam Swakarsa yang digags Pak Listyo Sigit berbeda pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).



(Baca Juga: Wow! Polri Bakal Lengkapi Pam Swakarsa dengan Teknologi Panic Button)

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!