Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya

Selasa, 26 Januari 2021 - 08:02 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) atas meninggalnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50-51 menuai pro dan kontra. Salah satu yang melontarkan kritikan adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan ( TP3 ) yang dimotori Amien Rais.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati. Dia menyatakan hal itu sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat. Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM



Beberapa waktu lalu, TP3 mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM. TP3 berencana membawa kasus ini Mahkamah Internasional.

Untuk itu, Komnas HAM memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai esensi dan prosedur pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. “Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota Laskar FPI yang tentu saja mengharapkan kejelasan dan keadilan atas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!