Mantan Dirtek Garuda Turut Juga Didakwa Sembunyikan Uang Hasil Korupsinya
Senin, 25 Januari 2021 - 16:20 WIB
Baca Juga: PBB Anggap Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bentuk Ketamakan Partai Besar
Pertama yakni transfer ke rekening Atas Nama Tuti Dewi di HSBC Singapura nomor rekening 14341852060. Transfer tersebut dilakukan dalam kurun waktu mulai 13 Mei 2011 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012. Terdakwa mentransferkan uang dari rekening terdakwa di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 total sebesar SGD130.000.
Lalu transfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto Nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242. sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Selain itu, dalam kurun waktu 7 Februari 2012 sampai dengan 17 Maret 2016 Hadinoto telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang di duga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan total SGD2.200.000 dan USD10.707.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu 13 Februari 2012 sampai dengan 06 Mei 2016 Hadinoto telah melakukan tindakan lain dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 tersebut dengan menandatangani slip penarikan sebagai otoriasasi penarikan uang degan total SGD 975.000. Lalu penarikan tunai juga dilakukan pada kurun waktu mulai 28 Agustus 2015 sampai 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. "Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube
Atas ulahnya, Hadinoto dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pertama yakni transfer ke rekening Atas Nama Tuti Dewi di HSBC Singapura nomor rekening 14341852060. Transfer tersebut dilakukan dalam kurun waktu mulai 13 Mei 2011 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012. Terdakwa mentransferkan uang dari rekening terdakwa di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 total sebesar SGD130.000.
Lalu transfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto Nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242. sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Selain itu, dalam kurun waktu 7 Februari 2012 sampai dengan 17 Maret 2016 Hadinoto telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang di duga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan total SGD2.200.000 dan USD10.707.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu 13 Februari 2012 sampai dengan 06 Mei 2016 Hadinoto telah melakukan tindakan lain dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 tersebut dengan menandatangani slip penarikan sebagai otoriasasi penarikan uang degan total SGD 975.000. Lalu penarikan tunai juga dilakukan pada kurun waktu mulai 28 Agustus 2015 sampai 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. "Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube
Atas ulahnya, Hadinoto dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
tulis komentar anda