Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya
Senin, 25 Januari 2021 - 14:14 WIB
"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Dua pekan lalu Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan JPU bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Dua pekan lalu Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan JPU bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :