Singgung Kasus Korupsi, Tengku Zulkarnain Sindir Perpres Ekstremis
Senin, 25 Januari 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) menjadi perbincangan luas.
Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditanggapi prokontra dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Negara Pasifik Berpaling ke China untuk Selamatkan Ekonomi
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain ikut menyoroti perpres tersebut.
Menurut dia, seharusnya Presiden menerbitkan perpres membasmi korupsi di tengah banyaknya kasus korupsi di antaranya kasus korupsi dana Jiwasraya dan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Pastikan Hukum Sama kepada Setiap Orang
"Uang yang dimaling di Jiwasraya, Asabri, Bumi Putra, bansos pandemi Covid untuk rakyat miskin, BPJS Ketenagakerjaan hampir mencapai 100 triliun. Bukannya Presiden mengeluarkan Perpres basmi korupsi ke akar akarnya, malah yg keluar Perpres tentang Ektremis. Hehe...ajib...ajib..." cuit Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin (25/1/2021).
Postingan Tengku Zulkarnain ditanggapi beragam oleh penghuni jagad media sosial Twitter. Ada yang mendukung, adapula yang mengkritiknya.
Pemilik akun @chandra_lucky mengatakan saat ini penegak hukum sedang bekerja. Presiden Jokowi dikatakannya tidak bisa mengintervensi.
Baca Juga: Harga Saham Tak Sesuai, Mandiri Sekuritas Dibanjiri Komplain Investor
"KPK dan Kejaksaan sedang bekerja, tadz. Mereka sudah memulai dan ada beritanya. Presiden tak bisa intervensi kerjaan mereka," cuitnya.
Lain lagi dengan pemilik akun @Jelajah513. "Mungkin yang dimaksud ekstremis itu para koruptor yang ekstrem ustadz....Yang sangat rakus dalam merampok uang rakyat," cuitnya.
Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditanggapi prokontra dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Negara Pasifik Berpaling ke China untuk Selamatkan Ekonomi
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain ikut menyoroti perpres tersebut.
Menurut dia, seharusnya Presiden menerbitkan perpres membasmi korupsi di tengah banyaknya kasus korupsi di antaranya kasus korupsi dana Jiwasraya dan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Pastikan Hukum Sama kepada Setiap Orang
"Uang yang dimaling di Jiwasraya, Asabri, Bumi Putra, bansos pandemi Covid untuk rakyat miskin, BPJS Ketenagakerjaan hampir mencapai 100 triliun. Bukannya Presiden mengeluarkan Perpres basmi korupsi ke akar akarnya, malah yg keluar Perpres tentang Ektremis. Hehe...ajib...ajib..." cuit Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin (25/1/2021).
Postingan Tengku Zulkarnain ditanggapi beragam oleh penghuni jagad media sosial Twitter. Ada yang mendukung, adapula yang mengkritiknya.
Pemilik akun @chandra_lucky mengatakan saat ini penegak hukum sedang bekerja. Presiden Jokowi dikatakannya tidak bisa mengintervensi.
Baca Juga: Harga Saham Tak Sesuai, Mandiri Sekuritas Dibanjiri Komplain Investor
"KPK dan Kejaksaan sedang bekerja, tadz. Mereka sudah memulai dan ada beritanya. Presiden tak bisa intervensi kerjaan mereka," cuitnya.
Lain lagi dengan pemilik akun @Jelajah513. "Mungkin yang dimaksud ekstremis itu para koruptor yang ekstrem ustadz....Yang sangat rakus dalam merampok uang rakyat," cuitnya.
(dam)
tulis komentar anda