China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:25 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta Indonesia memprotes UU China yang memberi kewenangan penjaga pantai mereka menembak kapal asing. Foto/ist
DEPOK - Pemerintah China meloloskan undang-undang yang memperkuat wewenang penjaga pantai mereka. UU tersebut memperbolehkan penjaga pantai menembak kapal- kapal asing jika memang diperlukan.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Indonesia mengecam dan melayangkan protes atas diterbitkannya UU ini. ”Indonesia wajib protes UU China yang memungkinkan penggunaan kekerasan oleh penjaga pantai,” kata Hikmahanto, Minggu (24/1/2021).

(Baca: Belum 100% Pulih, Covid-19 di China Terkendali Pasca Setahun Wuhan Lockdown)

Menurutnya ada tiga alasan utama Indonesia untuk protes. Pertama, meski tidak saling mengakui, namun ada klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Natuna Utara. Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China, sebaliknya China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia.



“Hingga saat ini kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh Kapal TNI AL dan Kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.

(Baca: Kapal Perang AS Siap Jadi Bodyguard Kapal Induk Inggris di Laut China Selatan)

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu meniturkan bahwa kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China. Tidak heran bila kapal-kapal TNI AL, Bakamla ataupun KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai China di area Natuna Utara.

Bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara. “Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” tegasnya.

(Baca: 6 WNI yang Jadi ABK di Kapal Ikan RRT Dijemput Kemenlu di Perairan Batam)

Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Terakhir, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar. “Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional. Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” ujar dia. R ratna purnama
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More