Kementerian LHK: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:45 WIB
Kementerian LHK RM Karliansyah menjelaskan, secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan adalah kurang lebih 1.664.000 Ha. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RM Karliansyah, menjelaskan, secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan adalah kurang lebih 1.664.000 Ha, di mana seluas kurang lebih 950.800 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

(Baca juga: Banjir Longsor di Mana-mana, PKS: Kehutanan Harus Dibenahi dari Hulu ke Hilir)



"Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Karliansyah, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Diungkapkan Karliansyah, data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Ha (5,92 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi), yang terdiri dari IPPKH Non Tambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Ha dan IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).

(Baca juga: Kalsel Banjir, LAPAN Sebut Luas Hutan Menciut Perkebunan Sawit Melebar)

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH). Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!