Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang
Jum'at, 22 Januari 2021 - 20:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Selain Edhy, tiga tersangka kasus dugaan suap benur juga diperpanjang masa penahanannya.
Tiga tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya tersebut yakni Safri yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo , pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy.
Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP ( Edhy Prabowo ), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Lihat Juga Foto: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Dua Prajurit TNI Gugur
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Tiga tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya tersebut yakni Safri yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo , pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy.
Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP ( Edhy Prabowo ), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Lihat Juga Foto: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Dua Prajurit TNI Gugur
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Lihat Juga :
tulis komentar anda