Cegah Kekerasan Terhadap Pers, Pemerintah dan DPR Diminta Lakukan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 04:25 WIB
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers dan jaminan pemenuhan hak ketenagakerjaan jurnalis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan setidaknya ada tiga rekomendasi yang dilayangkan pihaknya kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan produk hukum yang perlu ditinjau ulang. "Pertama, meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi," kata Ade dalam paparannya, Kamis (21/1/2021).

Kedua, mempertimbangkan untuk memperkuat peran Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja pers yang seharusnya bebas dari ancaman kriminalisasi. "Ketiga, meninjau ulang dan membatalkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memperlemah hak-hak pekerja media," ujar dia. Baca Juga: Kekerasan pers, tidak cukup hanya maaf



Secara khusus, Ade juga memberikan rekomendasi bagi masing-masing lembaga atau insititusi negara. Rekomendasi pertama dilayangkan bagi lembaga DPR. Lembaga perwakilan rakyat ini diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap upaya penegakan hukum guna menghindarkan terjadi impunitas bagi aktor-aktor yang menjadi pelaku penyerangan jurnalis, baik serangan fisik, non fisik, serangan hukum maupun serangan siber. "Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi," tutur dia.



Pemerintah, melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi. "Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), menegakkan perlindungan hukum bagi produk pers dan jurnalis sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis secara tuntas," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More