Jumhur Hidayat Nyatakan Menolak Dakwaan Sebar Hoaks
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:01 WIB
Jumhur Hidayat menyatakan menolak dakwaan jaksa bahwa dia menyebar berita hoaks. Foto/mnctrijaya
DEPOK - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga : Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual
Penolakan itu disampaikan Jumhur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Agus Widodo, setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan. "Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya Agus Widodo.
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Baca juga : Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual
Penolakan itu disampaikan Jumhur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Agus Widodo, setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan. "Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya Agus Widodo.
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Lihat Juga :