Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp180 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 - 17:54 WIB
Dua tersangka korusi proyek CSRT BIG pada 2015 diduga memerintahkan staf untuk melakukan pembayaran termin tanpa dokumen administrasi. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( Lapan ) Tahun 2013-2015 menyandang status tersangka.
Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya bertanggung jawab dalam korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), sebuah proyek ini merupakan kerja sama BIG dengan Lapan pada tahun 2015.
(Baca: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan akibat ulah keduanya terkait pengadaan CSRT, merugikan negara hingga hampir Rp180 miliar.
Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya bertanggung jawab dalam korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), sebuah proyek ini merupakan kerja sama BIG dengan Lapan pada tahun 2015.
(Baca: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan akibat ulah keduanya terkait pengadaan CSRT, merugikan negara hingga hampir Rp180 miliar.
Lihat Juga :