iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 11.00: Tega, Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:26 WIB
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di PN Bandung untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Foto/MNC Media
JAKARTA - Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Jawa Barat untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Gugatan tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan .

Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Koswara memiliki 6 anak yakni Imas ialah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam. Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan



Selain Koswara, Deden juga menggugat Imas dan Hamidah. Gugatan bermula ketika tanah dengan luas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun, Koswara memutuskan tak akan menyewakannya lagi karena akan dijual. Hasil penjualan tanah juga rencananya akan dibagi kepada para ahli waris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!