Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:50 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (19/1/2020) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial SW. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (19/1/2020) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) berinisial SW.

SW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi Asabri pada periode Maret 2016-Juli 2020.

Selain SW, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta. “Saksi yang diperiksa antara lain SW, HS, IWS, BE, dan LP,” tutur Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).



Leonard menerangkan, dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWS diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.

BE diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015. Sementara LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. “Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Leonard.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian.

Erick Thohir percaya pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus dapat menyelesaikan kasus ASABRI.

Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.

Terkait kasus ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan tim kecil antara Bareskrim Polri dan Jampidsus.

Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More