Komisi II DPR Sebut Putusan DKPP Lamban, Pilkada 2020 Terlanjur Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:04 WIB
Kemudian, sambung Elnino, sengketa ini dibawa ke DKPP, ada yang mengadukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan juga KPUD Kabupaten Gorontalo. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa yang diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan peringatan keras adalah KPU Kabupaten Gorontalo. Artinya, KPU yang meloloskan paslon itu diberi peringatan keras karena keputusannya keliru, sayangnya pilkada sudah selesai.
“Terus kita mau gimanain ini? mau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitus)? Kalau ini negara hukum, bapak penyelenggara pemilu, kasihlah hukum yang pasti, dan juga kasih lah kepastian kapan masalah ini selesai sebelum pilkada dilanjutkan,” tegas mantan anggota KPUD itu.
“Harusnya dari dulu keputusan DKPP, ini (Pilkada kabupaten Gorontalo) nggak bisa, jangan lanjut lagi, atau diganti kah. Sekarang kalau udah selesai begini terus gimana,” sesal Elnino.
Kemudian, Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya mengaku tidak aneh dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief dari jabatan Ketua KPU karena DKPP juga sebelumnya pernah memutuskan hal serupa. Hanya saja, dia mengkritisi kenapa putusan DKPP ini sangat lama.
“Bagaimana cara DKPP mempercepat proses sidang, karena proses pilkada ini kayak kereta api, tidak ada berhentinya dari stasiun satu ke stasiun berikutnya. Apapun keputusan bapak, sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Wahyu dalam kesempatan sama.
“Terus kita mau gimanain ini? mau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitus)? Kalau ini negara hukum, bapak penyelenggara pemilu, kasihlah hukum yang pasti, dan juga kasih lah kepastian kapan masalah ini selesai sebelum pilkada dilanjutkan,” tegas mantan anggota KPUD itu.
“Harusnya dari dulu keputusan DKPP, ini (Pilkada kabupaten Gorontalo) nggak bisa, jangan lanjut lagi, atau diganti kah. Sekarang kalau udah selesai begini terus gimana,” sesal Elnino.
Kemudian, Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya mengaku tidak aneh dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief dari jabatan Ketua KPU karena DKPP juga sebelumnya pernah memutuskan hal serupa. Hanya saja, dia mengkritisi kenapa putusan DKPP ini sangat lama.
“Bagaimana cara DKPP mempercepat proses sidang, karena proses pilkada ini kayak kereta api, tidak ada berhentinya dari stasiun satu ke stasiun berikutnya. Apapun keputusan bapak, sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Wahyu dalam kesempatan sama.
Lihat Juga :