Soal Perpres Pemolisian Masyarakat, Putri Gus Dur: Ini Jelas Langkah Maju
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:10 WIB
Wahid Foundation mendukung RAN PE 2020-2024 karena memiliki kesamaan pandangan, yaitu bahwa kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan menekankan prinsip hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Karena itu kami mengapresiasi untuk berbagai pihak baik pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam mendorong kebijakan ini,” ujar Yenny.
Berdasarkan kajian, Wahid Foundation menilai terbitnya RAN PE melalui proses panjang tersebut, menegaskan tiga hal pokok. Pertama, ekstremisme kekerasan menjadi masalah seluruh elemen bangsa dan karenanya tidak dapat diselesaikan dan dicegah hanya oleh satu pihak. Kementerian atau lembaga tidak dapat menanganinya sendiri, namun memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, bahkan dunia usaha.
Karena itu, bersama jaringan masyarakat sipil, Wahid Foundation menjadi bagian yang ikut terlibat dalam mendorong kebijakan RAN PE melalui kolaborasi bersama dengan pemerintah khususnya BNPT sejak 2017. Dalam catatan Wahid Foundation, sejauh ini usaha-usaha mendorong kebijakan ini telah melibatkan partisipasi lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, 18 institusi pemerintah di tingkat nasional dan lokal, dan pelibatan para akademisi kampus.
Keterlibatan dan partisipasi masyarakat, termasuk kelompok minoritas, menjadi prinsip penting bukan hanya dalam proses penyusunan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan dan menjadi bagian dari kebijakan. RAN PE menegaskan prinsip ini sebagai salah satu sasarannya, yaitu Pasal 8 bahwa salam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.
Kedua, faktor dan pemicu ekstremisme kekerasan tidak pernah tunggal dan karenanya hampir mustahil diatasi hanya dengan satu pendekatan. RAN PE ini disusun untuk merespons faktor-faktor tersebut seperti dampak yang ditimbulkan dari konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi.
Berdasarkan kajian, Wahid Foundation menilai terbitnya RAN PE melalui proses panjang tersebut, menegaskan tiga hal pokok. Pertama, ekstremisme kekerasan menjadi masalah seluruh elemen bangsa dan karenanya tidak dapat diselesaikan dan dicegah hanya oleh satu pihak. Kementerian atau lembaga tidak dapat menanganinya sendiri, namun memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, bahkan dunia usaha.
Karena itu, bersama jaringan masyarakat sipil, Wahid Foundation menjadi bagian yang ikut terlibat dalam mendorong kebijakan RAN PE melalui kolaborasi bersama dengan pemerintah khususnya BNPT sejak 2017. Dalam catatan Wahid Foundation, sejauh ini usaha-usaha mendorong kebijakan ini telah melibatkan partisipasi lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, 18 institusi pemerintah di tingkat nasional dan lokal, dan pelibatan para akademisi kampus.
Keterlibatan dan partisipasi masyarakat, termasuk kelompok minoritas, menjadi prinsip penting bukan hanya dalam proses penyusunan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan dan menjadi bagian dari kebijakan. RAN PE menegaskan prinsip ini sebagai salah satu sasarannya, yaitu Pasal 8 bahwa salam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.
Kedua, faktor dan pemicu ekstremisme kekerasan tidak pernah tunggal dan karenanya hampir mustahil diatasi hanya dengan satu pendekatan. RAN PE ini disusun untuk merespons faktor-faktor tersebut seperti dampak yang ditimbulkan dari konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi.
Lihat Juga :