Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:29 WIB
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau TKP kedua serta berhasil menyita bahan kimia atau prekursor dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :