Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:29 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap produsen kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di salah satu klinik kecantikan yang berada di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka seorang perempuan berinisial R alias I. "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. TSK tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," kata Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah. "Omzet perbulan selama masa pandemik kisaran Rp300 - 400 juta dijual on- line (e-commerce)," ujar Krisno. Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap
Krisno menuturkan, pengungkapkan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online. "Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipidnarkoba dengan peyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan BB kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," ucap Krisno.
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau TKP kedua serta berhasil menyita bahan kimia atau prekursor dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Puteranegara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka seorang perempuan berinisial R alias I. "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. TSK tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," kata Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah. "Omzet perbulan selama masa pandemik kisaran Rp300 - 400 juta dijual on- line (e-commerce)," ujar Krisno. Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap
Krisno menuturkan, pengungkapkan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online. "Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipidnarkoba dengan peyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan BB kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," ucap Krisno.
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau TKP kedua serta berhasil menyita bahan kimia atau prekursor dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda