KPK Telusuri Proses Penyidikan Bea Cukai Soetta Terkait Penyeludupan Benur

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:49 WIB
KPK menelusuri proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam penyeludupan benur lobster. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam penyeludupan benur lobster. Hal ini dikonfirmasi ke Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan.

Finari diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021, kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. "Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta) di dalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Proses Perizinan Ekspor Benur



KPK, kata Ali, menduga Finari tahu betul adanya proses penyeludupan benih benur lobster yang dilakukan 14 perusahaan. Ke 14 perusahaan itu diduga menjadi rekanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benur. "14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali. Baca: Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Bungkam

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Baca: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!