KPK Dalami Percakapan Pengurusan Izin Ekspor Benur di KKP
Sabtu, 16 Januari 2021 - 23:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga ada sejumlah pihak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan komunikasi untuk pengurusan izin ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Satu di antaranya, ujar Ali, bukti adanya komunikasi percakapan pengurusan izin benur oleh PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dengan pihak-pihak tertentu di KKP.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Tim Due Diligence KKP dan Pengemasan Benur
Guna kepentingan pendalaman hal tersebut, tutur Ali, penyidik telah memeriksa Manager Kapal PT DPPP Agus Kurniawanto sebagai saksi pada Jumat (15/1/2021). Pemeriksaan Agus, kata Ali, untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta enam tersangka lainnya.
"Saksi Agus Kurniawanto didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan komunikasi percakapan khusus antara saksi dengan pihak-pihak tertentu di KKP dan teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain Agus Kurniawanto, penyidik juga telah memeriksa satu orang staf PT DPPP Adi Sutejo sebagai saksi pada Jumat yang sama. Untuk pemeriksaan Adi, penyidik lebih khusus mendalami terkait dengan pengajuan izin perusahaan tersebut.
"Terhadap saksi Adi Sutejo didalami pengetahuannya mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah," kata Ali.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Satu di antaranya, ujar Ali, bukti adanya komunikasi percakapan pengurusan izin benur oleh PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dengan pihak-pihak tertentu di KKP.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Tim Due Diligence KKP dan Pengemasan Benur
Guna kepentingan pendalaman hal tersebut, tutur Ali, penyidik telah memeriksa Manager Kapal PT DPPP Agus Kurniawanto sebagai saksi pada Jumat (15/1/2021). Pemeriksaan Agus, kata Ali, untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta enam tersangka lainnya.
"Saksi Agus Kurniawanto didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan komunikasi percakapan khusus antara saksi dengan pihak-pihak tertentu di KKP dan teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain Agus Kurniawanto, penyidik juga telah memeriksa satu orang staf PT DPPP Adi Sutejo sebagai saksi pada Jumat yang sama. Untuk pemeriksaan Adi, penyidik lebih khusus mendalami terkait dengan pengajuan izin perusahaan tersebut.
"Terhadap saksi Adi Sutejo didalami pengetahuannya mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah," kata Ali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda