KPK Sita Tas hingga Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS

Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:02 WIB
KPK menyita sejumlah tas dan pakaian mewah yang diduga dibeli Edhy Prabowo dari duit suap perizinn ekspor benur. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita tas hingga baju mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Amerika Serikat. Diduga, barang-barang mewah tersebut dibeli Edhy dari hasil suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Kerusuhan Hingga Aksi Protes Bersenjata Bayangi Pelantikan Biden

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis(14/1/2021) kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.

"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

(Baca:Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)



Tak hanya Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin. Pemeriksaan terhadap Edwar merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada Rabu, 13 Januari 2021.

"Edwar Heppy (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," imbuh Ali.

Baca Juga: Keran Vaksinasi Swasta Dibuka?

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More