PKS Nilai SE Menhub Cabut Pembatasan Jumlah Penumpang Kontraproduktif

Jum'at, 15 Januari 2021 - 00:16 WIB
Sebut saja Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.

(Baca juga: Update Corona: Positif 869.600 Orang, 711.205 Sembuh dan 25.246 Meninggal)

"Melalui SE Nomor 3 tahun 2021 ini seolah-olah urusan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diserahkan hanya pada hasil tes PCR swab atau Rapid Tes antigen saja, padahal tidak ada satupun hasil tes yang akurat 100%," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sehingga menurut dia, ketentuan jaga jarak fisik harus tetap dilaksanakan, dan untuk dapat melaksanakannya maka pembatasan penumpang harus dilakukan. Apalagi, lanjut dia, pesawat merupakan tempat tertutup yang sangat rawan penularan, walaupun di dalamnya terdapat penyaring udara bebas bakteri high-efficiency particulate air (HEPA).

Selain itu, kata dia, jika harapan dari pencabutan ini adalah jumlah penumpang yang meningkat, maka semakin banyaknya jumlah penumpang justru dapat menimbulkan risiko penularan di tempat lain misalnya di ruang tunggu atau pada saat antrian masuk atau keluar pesawat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!