Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
Arief dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU karena dianggap melanggar etik setelah mendampingi Komisioner KPU, Evi Novid Ginting Manik yang melakukan gugatan di PTUN beberapa waktu lalu.
"Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Fadli menuturkan, di dalam putusan DKPP, lembaga pengadilan etik itu menilai putusan PTUN Jakarta, khusus bagian amar yang memerintahkan mengembalikan kedudukan Komisiomer KPU, Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU tidak dapat di eksekusi. "Ini terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," katanya.
Baca Juga: Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
Termasuk juga, kata dia, DKPP tidak bisa menyimpulkan keputusan presiden yang mencabut Keputusan Presiden sebelumnya atas permberhentian Evi, setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan Evi.
Dalam hal ini, lanjut Fadli, DKPP dianggap melakukan kesimpulan atas kepres itu tanpa ada upaya klarifikasi atau memanggil pihak sekretariat negara ke persidangan.
Selain itu di dalam putusan tersebut jika diikuti cara berpikir DKPP, kata dia, akan menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum baru. Sebab DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Sementara, presiden sudah mencabut SK pemberhetian Evi.
"Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi evi? Dan paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU RI yang harusnya 7 orang. Aneh menurut saya putusan (DKPP) ini," katanya.
Baca Juga: Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
Arief dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU karena dianggap melanggar etik setelah mendampingi Komisioner KPU, Evi Novid Ginting Manik yang melakukan gugatan di PTUN beberapa waktu lalu.
"Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Fadli menuturkan, di dalam putusan DKPP, lembaga pengadilan etik itu menilai putusan PTUN Jakarta, khusus bagian amar yang memerintahkan mengembalikan kedudukan Komisiomer KPU, Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU tidak dapat di eksekusi. "Ini terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," katanya.
Baca Juga: Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
Termasuk juga, kata dia, DKPP tidak bisa menyimpulkan keputusan presiden yang mencabut Keputusan Presiden sebelumnya atas permberhentian Evi, setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan Evi.
Dalam hal ini, lanjut Fadli, DKPP dianggap melakukan kesimpulan atas kepres itu tanpa ada upaya klarifikasi atau memanggil pihak sekretariat negara ke persidangan.
Selain itu di dalam putusan tersebut jika diikuti cara berpikir DKPP, kata dia, akan menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum baru. Sebab DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Sementara, presiden sudah mencabut SK pemberhetian Evi.
"Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi evi? Dan paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU RI yang harusnya 7 orang. Aneh menurut saya putusan (DKPP) ini," katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda