JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Kamis, 14 Januari 2021 - 10:01 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa hukum dan etik itu adalah dua hal yang berbeda. Secara historis, kata Hanif, gagasan hukum lebih dulu menguat dibandingkan gagasan etik. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan etik.
Baca juga : Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
"Meskipun dalam perkembangannya hukum mengakui keberadaan etik untuk membantu mewujudkan tujuan hukum keadilan, ketertiban dan lainnya," ujar Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Hanif menjelaskan bahwa hukum dan etik itu adalah dua hal yang berbeda. Secara historis, kata Hanif, gagasan hukum lebih dulu menguat dibandingkan gagasan etik. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan etik.
Baca juga : Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
"Meskipun dalam perkembangannya hukum mengakui keberadaan etik untuk membantu mewujudkan tujuan hukum keadilan, ketertiban dan lainnya," ujar Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :