Kebijakan Kemenhub soal Kursi Pesawat Tak Bakal Dongkrak Penumpang

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:06 WIB
Pelonggaran terhadap pesawat komersial untuk memenuhi jumlah seat diyakini tak akan mendongkrak jumlah penumpang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengizinkan pesawat komersil bisa diisi penuh penumpang dianggap kontraproduktif di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Pada masa pandemi Covid-19, maskapai hanya diperbolehkan memuat 70 persen penumpang untuk setiap pesawatnya. Namun, saat pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kemenhub malah melonggarkan aturan. Lewat Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri, maskapai bisa memuat pesawat secara maksimal.



(Baca: DPR Harap Mutu Pelayanan dan Keselamatan Penerbangan Jadi Perhatian)

Maskapai hanya perlu mengosong tiga baris kursi untuk karantina penumpang yang terindikasi Covid-19. Tentu saja, penumpang harus menunjukan hasil tes rapid antigen dan polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan seharusnya yang dilakukan adalah mengurangi jumlah penumpang.

(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!