Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi

Rabu, 13 Januari 2021 - 05:29 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan dua praperadilan sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus swab RS Ummi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan. Adapun kali ini pihak tim kuasa hukum akan mengajukan dua praperadilan sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Namun demikian Aziz belum merinci kapan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan. Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait demgan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab. Serta penetapan tersangka dalam kasus kasus Test Swab RS Ummi. “Penangkapan dan penahanan HRS dan penetapan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)

Sebelumnya Habib Rizieq sendiri telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku pemohon. "Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More