Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:01 WIB
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum SINDOnews dari Perpres 64/2020:

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):

- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp80.000 akan tetap

Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.

- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.

- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!