Pastikan Vaksin Sinovac Halal, Menag: Jangan Ragu Ikuti Vaksinasi

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:14 WIB
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.

Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar’i atau ta'hir syar’i.

Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. “Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ungkap Gus Yaqut.

Gus Yaqut pun meminta kepada seluruh umat beragama di Indonesia untuk saling melindungi dan vaksinasi salah satu bagiannya.

"Kepada seluruh umat beragama warga negara Republik Indonesia, warga bangsa ini saya mengingatkan bahwa semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi. Mengajarkan kita untuk selalu dilindungi di antaranya lain. Dan vaksinasi ini bagian dari upaya untuk menjalankan ajaran agama tersebut," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More