KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:25 WIB
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

(Lihat Juga Foto: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara ).

Untuk itu, lanjut Ali, KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. "Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," ungkapnya.

(Baca juga: Capaian Kinerja 2020 KPK, Firli Bahuri Sebut IPAK Alami Kenaikan ).

KPK mencatat terdapat 10 tersangka yang masuk daftar DPO, tiga di antaranya telah ditangkap yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan tujuh tersangka lainya yang masih DPO yakni :

1. Harun Masiku , tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!