Penyelam Basarnas Temukan SIM A Atas Nama Andy Sifa Kamila
Senin, 11 Januari 2021 - 20:53 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas ) kembali menemukan dokumen yang diduga merupakan milik korban Sriwijaya Air SJ-182 . Dokumen tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Andy Sifa Kamila. Ini merupakan dokumen kedua yang diperoleh tim penyelam gabungan Basarnas.
Sebelumnya, Basarnas mencatat ada temuan berupa Surat Pengantar dengan logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas nama Angga Fernanda Afrion.
"Kita temukan dokumen sim A atas nama Andy Sifa Kamila tempat tanggal lahir Pontianak 5 Maret Tahun 1994, yang kedua surat keterangan pelatihan atas nama Angga Fernanda Afrion yang lahir di Padang Tanggal 14 April 1993," ujar Kepala Kantor SAR Jakarta Hendra Sudirman.
(Baca:3 Hari Operasi SAR, Kabasarnas: Sudah 40 Kantong Berisi Jenazah Dikumpulkan)
Meski begitu, pihak Hendra belum bisa menyimpulkan jika dokumen tersebut milik korban atau penumpang Sriwijaya Air SJ-182. Validasi dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dicocokkan dengan daftar penumpang untuk penerbangan Jakarta-Pontianak.
Sudah hari ketiga usai maskapai penerbangan nasional, Sriwijaya Air SJ-182, mengalami insiden kecelakaan di perairan Pulau Seribu, Jakarta. Saat ini, Basarnas telah mengumpulkan sejumlah temua dari hasil pencarian.
(Baca:Basarnas Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air)
Hendra menyebut, sebelum memasuki hari ketujuh, pihaknya menargetkan potongan tubuh dari 62 korban sudah bisa dikumpulkan dan diserahkan kepada Disaster Victim Identification (DVI) untuk ditindak lanjuti. "Kalau kita sih secepatnya (pencatian) mas sebanyak-banyaknya kita kumpulkan data terkait dengan identifikasi korban ini kan keputusannya ada di DVI, kewenangannya ada di DVI," ujarnya.
Jika DVI Polri sudah bisa mengidentifikasi keseluruhan tubuh korban, maka pencarian akan dihentikan.
"Identifikasinya menyatakan 62 korban sudah mewakili semua body part yang kita angkut, selesai, buat apalagi kita? karna 62 sudah teridentifikasi, si A, si B, si C, almarhum, selesai semua, kelar, gitu," katanya.
Sebaliknya, bila selama 7 hari aktivitas operasional belum mencapai target, maka Basarnas akan terus memperpanjangan pencarian tersebut. Keputusan untuk tetap melanjutkan pencarian korban maskapai penerbangan nasional itu didasarkan pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Lihat Juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya
Sebelumnya, Basarnas mencatat ada temuan berupa Surat Pengantar dengan logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas nama Angga Fernanda Afrion.
"Kita temukan dokumen sim A atas nama Andy Sifa Kamila tempat tanggal lahir Pontianak 5 Maret Tahun 1994, yang kedua surat keterangan pelatihan atas nama Angga Fernanda Afrion yang lahir di Padang Tanggal 14 April 1993," ujar Kepala Kantor SAR Jakarta Hendra Sudirman.
(Baca:3 Hari Operasi SAR, Kabasarnas: Sudah 40 Kantong Berisi Jenazah Dikumpulkan)
Meski begitu, pihak Hendra belum bisa menyimpulkan jika dokumen tersebut milik korban atau penumpang Sriwijaya Air SJ-182. Validasi dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dicocokkan dengan daftar penumpang untuk penerbangan Jakarta-Pontianak.
Sudah hari ketiga usai maskapai penerbangan nasional, Sriwijaya Air SJ-182, mengalami insiden kecelakaan di perairan Pulau Seribu, Jakarta. Saat ini, Basarnas telah mengumpulkan sejumlah temua dari hasil pencarian.
(Baca:Basarnas Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air)
Hendra menyebut, sebelum memasuki hari ketujuh, pihaknya menargetkan potongan tubuh dari 62 korban sudah bisa dikumpulkan dan diserahkan kepada Disaster Victim Identification (DVI) untuk ditindak lanjuti. "Kalau kita sih secepatnya (pencatian) mas sebanyak-banyaknya kita kumpulkan data terkait dengan identifikasi korban ini kan keputusannya ada di DVI, kewenangannya ada di DVI," ujarnya.
Jika DVI Polri sudah bisa mengidentifikasi keseluruhan tubuh korban, maka pencarian akan dihentikan.
"Identifikasinya menyatakan 62 korban sudah mewakili semua body part yang kita angkut, selesai, buat apalagi kita? karna 62 sudah teridentifikasi, si A, si B, si C, almarhum, selesai semua, kelar, gitu," katanya.
Sebaliknya, bila selama 7 hari aktivitas operasional belum mencapai target, maka Basarnas akan terus memperpanjangan pencarian tersebut. Keputusan untuk tetap melanjutkan pencarian korban maskapai penerbangan nasional itu didasarkan pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Lihat Juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya
(muh)
tulis komentar anda