Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya

Senin, 11 Januari 2021 - 13:52 WIB
Selama berkarier, Sigit pernah beberapa kali menduduki jabatan strategis di kepolisian. Lulusan S2 Universitas Indonesia dengan tesis penanganan konflik etnis di Kalijodo itu pernah menjabat Kapolres Pati (2009) dan tahun selanjutnya dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010). Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo. ( i)

Pada 2012, Jokowi yang diusung oleh PDI Perjuangan maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menang dalam Pilkada tersebut, Sigit juga ikut pindah ke Ibu Kota Negara dengan menjabat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Tahun 2013, Sigit ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013), namun pada 2014 setelah Jokowi menjadi Presiden, dia kembali ke Jakarta untuk mengemban tugas menjadi ajudannya pada 20 Oktober 2014 hingga 5 Oktober 2016.

Selanjutnya dia mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Banten dan menyandang pangkat bintang satu. Sigit memimpin Polda Banten selama 2 tahun, yakni 5 Oktober 2016–13 Agustus 2018.

Selepas menjabat Kapolda Banten, Sigit menjadi salah satu anggota polisi yang mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri untuk menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Martuani Sormin, yang ditugaskan sebagai Kapolda Papua.

Setelah kosong selama 35 hari sejak ditinggalkan Idham Azis, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019, diterangkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri.

Selama menjabat Kepala Bareskrim Polri banyak kasus besar yang berhasil dibongkar bersama anak buahnya. Kasus yang menonjol adalah penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Sigit sekaligus membuka tabir sejumlah pihak yang terlibat. Dari lima tersangka dua diantaranya anggota polisi yakni Brigen Pol Prasedjo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonarparte.

Kasus menonjol lainnya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah tukang di Kejaksaan Agung berinisial, T, H, S, dan K. Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper berinisial IS, mandor berinisial UAM, vendor maupun PT ARM inisial R dan PPK inisial NH.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More