Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab

Senin, 11 Januari 2021 - 10:01 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi. (Baca Juga; https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/721875/blt-emak-emak-disalurkan-empat-tahap-bulan-ini-sudah-cair-nih )

Dalam hal ini, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

(Baca juga : Kapal Polair Bawa 14 Bagian Tubuh dan 53 Serpihan Sriwijaya Air SJ-182 )

Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!