Sertifikat Halal Vaksin COVID-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Final Fatwa MUI
Senin, 11 Januari 2021 - 10:39 WIB
"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," katanya.
BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata Sukoso.
"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," katanya.
BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata Sukoso.
"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," katanya.
(abd)
Lihat Juga :