Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Kabupaten Tasikmalaya Aman
Minggu, 10 Januari 2021 - 14:41 WIB
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Pertamina juga mengingatkan kepada para agen LPG untuk memastikan ketersediaan stok tabung LPG 3 kg di Pangkalan, mengutamakan penjualan pangkalan kepada konsumen rumah Tangga Pra Sejahtera, dan usaha Mikro yang menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pertamina akan melakukan pembinaan jika terdapat Lembaga penyalur atau apapun Pangkalan yang melakukan pelanggaran,” tutup Eko.
Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Pertamina juga mengingatkan kepada para agen LPG untuk memastikan ketersediaan stok tabung LPG 3 kg di Pangkalan, mengutamakan penjualan pangkalan kepada konsumen rumah Tangga Pra Sejahtera, dan usaha Mikro yang menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pertamina akan melakukan pembinaan jika terdapat Lembaga penyalur atau apapun Pangkalan yang melakukan pelanggaran,” tutup Eko.
Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.
(ars)
Lihat Juga :