KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi
Minggu, 10 Januari 2021 - 10:51 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan seorang pihak swasta, Ferdy Yunan, pada Sabtu, 9 Januari 2021. Ferdy Yuman ditangkap karena diduga membantu pelarian mantan Sekretaris MA Nurhadi .
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (10/1/2021).
(Baca juga : Akun Twitternya Like Akun Porno, Beredar Surat Fadli Zon Dipolisikan )
Ferdy Yuman diamankan di daerah Malang, Jawa Timur. Nawawi mengatakan, status Ferdy Yuman saat ini sudah menjadi tersangka. Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi proses penyidikan KPK terhadap Nurhadi.
(Baca juga : Demi Bahagiakan Ibu, Ronaldo Siap Ajak Georgina Rodriguez ke Penghulu )
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," ujar Nawawi.
( ).
Atas penangkapan itu, Nawawi mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan KPK. Terlebih, ketika dalam sedang mencari buronan.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (10/1/2021).
(Baca juga : Akun Twitternya Like Akun Porno, Beredar Surat Fadli Zon Dipolisikan )
Ferdy Yuman diamankan di daerah Malang, Jawa Timur. Nawawi mengatakan, status Ferdy Yuman saat ini sudah menjadi tersangka. Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi proses penyidikan KPK terhadap Nurhadi.
(Baca juga : Demi Bahagiakan Ibu, Ronaldo Siap Ajak Georgina Rodriguez ke Penghulu )
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," ujar Nawawi.
( ).
Atas penangkapan itu, Nawawi mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan KPK. Terlebih, ketika dalam sedang mencari buronan.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda